Minggu, Juli 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
viralaceh.Com
  • Utama
  • National
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
    • Aceh Selatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pariwara
  • Life Style
    • Sport
    • Kesehatan
    • Tekno
    • Travel
  • Login
No Result
View All Result
viralaceh.Com
Home Daerah

Polisi Nagan Raya Bekuk Pelaku Asusila Terhadap Anak Dibawah Umur

admin by admin
14 Februari 2019
in Daerah, Hukum, Nagan Raya
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NAGAN RAYA – Polisi mengamankan GW (40), warga Nagan Raya, diduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak tirinya PS (16). Parahnya, perbuatan itu dilakukan tersangka terhadap korban sejak PS berusia 13 tahun.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto,SH,.SIK melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Boby Putra Ramadan Sebayang,SIK kepada KOLOMACEH.COM mengatakan, perbuatan itu terjadi sejak Juli 2016 hingga Kamis, 7 Febuari 2019. Artinya, saat itu korban masih berumur 13 tahun.

Related posts

Pemerintah Tak Menyerah, Aceh Selatan Tempuh Jalan Keluar dari Krisis

Pemerintah Tak Menyerah, Aceh Selatan Tempuh Jalan Keluar dari Krisis

11 Juli 2025
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

10 Juli 2025

 “Tersangka GW dalam melancarkan aksinya, selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain,” ungkap Boby.

Di rumah itu, selain pelaku, juga dihuni dua saudara laki-laki korban serta neneknya.

“Kejadian itu terus diulangi oleh pelaku di sejumlah tempat di dalam rumah tersebut,” sebutnya.

Kata Boby, karena korban sudah merasa tidak tahan terhadap perlakuan ayah tiri terhadapanya. Kemudian, korban pun mengadu perbuatan tersangka kepada ayah kandungnya berinial SA dengan cara mendatangi rumahnya.

“Setelah mendengar penderitaan yang dialami anak kandungnya, ayah kandung korban merasa keberatan dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke  Polres Nagan Raya pada Minggu, 10 Febuari 2019, sekira Pukul 02.00 WIB dengan nomor laporan Polisi LP/04/II/RES.7.4./2019 tanggal 10 Febuari 2019,” katanya Boby saat konferensi pers di Mapolres Nagan Raya, Kamis, 14 Febuari 2019.

Lanjut Boby, usai menerima laporan, personel Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan penangkapan di rumahnya. Pelaku dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan pada Minggu, 10 Febuari 2019, sekira Pukul 15.00 WIB.

“Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 Tentan Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang,” tutup Boby. (*)

Tags: asusilaNagan RayapelakupidanapolisiPolres Nagan Raya

POPULAR NEWS

    viralaceh.Com

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Utama
    • National
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
      • Nagan Raya
      • Aceh Barat
      • Aceh Selatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwara
    • Life Style
      • Sport
      • Kesehatan
      • Tekno
      • Travel

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In