Minggu, Juli 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
viralaceh.Com
  • Utama
  • National
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
    • Aceh Selatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pariwara
  • Life Style
    • Sport
    • Kesehatan
    • Tekno
    • Travel
  • Login
No Result
View All Result
viralaceh.Com
Home Daerah

Panwaslih Nagan Raya Akan Tindak Peserta Pemilu yang Kampanye di Masa Tenang

admin by admin
14 April 2019
in Daerah, Nagan Raya, Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Panwaslih Kabupaten Nagan Raya menghimbau kepada ketua Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu untuk tidak melaksanakan kampanye apapun dalam masa tenang semenjak 14 April 2019 atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Ketua Panwaslih Nagan Raya, Adam Sani mengatakan, jika ada peserta pemilu yang melakukan kampanye di masa tenang maka akan diberikan sangsi dan akan di tindak sesuai mekanisme aturan yang berlalu.

Related posts

Pemerintah Tak Menyerah, Aceh Selatan Tempuh Jalan Keluar dari Krisis

Pemerintah Tak Menyerah, Aceh Selatan Tempuh Jalan Keluar dari Krisis

11 Juli 2025
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

10 Juli 2025

“Jika Parpol atau anggota legislatif melakukan kampanye pada masa tenang, maka Panwaslih Kabupaten Nagan Raya akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Adam Sani, Sabtu 13 April 2019.

Selain itu Panwalih juga menghimbau agar ketua Parpol meneruskan himbauan larangan tersebut kepada para calon anggota legislatifnya.

Adam Sani menegaskan, ketentuan terkait mekanisme dan larangan kampanye telah tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, Selanjutnya juga diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) nomor 33 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.[]

Tags: 2019KampanyeLaranganMasaNagan RayaPanwaslihparpolpilegTenang

POPULAR NEWS

    viralaceh.Com

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Utama
    • National
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
      • Nagan Raya
      • Aceh Barat
      • Aceh Selatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwara
    • Life Style
      • Sport
      • Kesehatan
      • Tekno
      • Travel

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In