Senin, Juli 14, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
viralaceh.Com
  • Utama
  • National
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
    • Aceh Selatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pariwara
  • Life Style
    • Sport
    • Kesehatan
    • Tekno
    • Travel
  • Login
No Result
View All Result
viralaceh.Com
Home Daerah

Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Keuchik di Nagan Raya Berakhir Damai

admin by admin
25 Agustus 2020
in Daerah, Hukum
0
Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Keuchik di Nagan Raya Berakhir Damai
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Oknum Keuchik Gampong Purworejo Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya terhadap salah seorang warganya berakhir damai setelah Camat dan Kapolsek dan Koramil setampat lakukan mediasi antar kedua belah pihak.

Proses perdamaian tersebut juga berujung pada penanda tanganan berita acara di Kantor Camat Kecamatan Kuala, Senin 25 Agustus 2020 yang saksikan oleh Camat, Kapolsek dan Danramil Kuala.

Related posts

Polres Nagan Raya Matangkan Kesiapan Operasi Patuh Seulawah 2025 Lewat Rapat Koordinasi

Polres Nagan Raya Matangkan Kesiapan Operasi Patuh Seulawah 2025 Lewat Rapat Koordinasi

14 Juli 2025
Polres Aceh Jaya Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025, Wujudkan Disiplin Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas

Polres Aceh Jaya Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025, Wujudkan Disiplin Lalu Lintas Menuju Indonesia Emas

14 Juli 2025

Sebelumnya, Korban selaku pelapor sudah membuat laporan polisi di Mapolsek Kuala agat dugaan tersebut di proses secara hukum.

Pengacara Pelapor M.Yunus Bidin,SH,.MH mengatakan pengaturan hukum semacam ini mengacu pada suatu prinsip hukum yang diatur dalam Qanun Aceh serta dapat diselesaikan dengan proses adat yang berlaku.

“Hukum semacam ini mengacu pada suatu prinsip hukum yang diatur dalam Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat di Aceh,” Jelas Yunus.

LBH Aka Meulaboh selaku kuasa hukum korban juga berpendapat bahwa, Keuchik Purworejo disinyalir melanggar tiga aspek hukum yaitu, delik pemidanaan tentang penganiayaan, Aspek hukum administrasi negara tentang tugas dan kewajibannya sebagai Keuchik serta aspek hukum adat, dalam hal ini Keuchik sebagai pemuka masyarakat yg semestinya melindungi dan mengayomi.

“Akibat hukum dari perbuatan tersebut, kepadanya dikenakan sanksi adat dengan membebankan membayar denda dalam bentuk uang dan penyembelihan satu ekor kambing serta acara pesijuk.” Terang Yunus melalui rilis yang diterima Kolomaceh.com

Penyelesaian hukum semacam ini harus menjadi model dalam aspek penegakan hukum adat di Nagan Raya khususnya, disamping ada kosekwensi moral agar kedepan tidak terulang kembali, tutupnya.

Editor : Rusman

POPULAR NEWS

    viralaceh.Com

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Utama
    • National
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
      • Nagan Raya
      • Aceh Barat
      • Aceh Selatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwara
    • Life Style
      • Sport
      • Kesehatan
      • Tekno
      • Travel

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In