Minggu, Juli 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
viralaceh.Com
  • Utama
  • National
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
    • Aceh Selatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pariwara
  • Life Style
    • Sport
    • Kesehatan
    • Tekno
    • Travel
  • Login
No Result
View All Result
viralaceh.Com
Home Daerah Kolom Timur Aceh Timur

Pelaku Usaha Pangan di Aceh Timur Ikut Diklat P-IRT

admin by admin
29 Juli 2019
in Aceh Timur, Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLOMACEH.COM, ACEH TIMUR – Sebanyak 20 orang pengrajin dan pengusaha industri kecil di Kabupaten Aceh Timur mengikuti pelatihan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT). Hal itu sebagai syarat salahsatu syarat untuk mendapatkan sertifikat industri P-IRT, acara tersebut diselenggarakan di Aula MPU Aceh Timur, Senin (29/07/2019).

Kepala Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Timur, Drs. Zulbahri, M.AP mengatakan, Diklat P-IRT bertujuan agar pelaku usaha mampu memproduksi pangan yang aman dikonsumsi tidak menggunakan bahan pengawet yang berbahaya bagi kesehatan, mampu menyiapkan sistem jaminan mutu atau keamanan pangan serta mampu menjaga higenis dan sanitasi sarana P-IRT.

Related posts

Pemerintah Tak Menyerah, Aceh Selatan Tempuh Jalan Keluar dari Krisis

Pemerintah Tak Menyerah, Aceh Selatan Tempuh Jalan Keluar dari Krisis

11 Juli 2025
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

10 Juli 2025

“Setelah mengikuti diklat ini, saya mengharapkan kepada semua peserta untuk mengajukan P-IRT agar produknya dapat dipasarkan secara legal,” ujar Drs. Zulbahri, M.AP dalam sambutannya.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Aceh, Drs. Zulkifli, Apt yang hadir sebagai nara sumber menyampaikan pentingnya P-IRT dalam peredaran makanan.

“Setiap produk masyarakat khususnya makanan wajib memiki P-IRT yang dikeluarkan oleh intansi terkait karena harus aman dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, para pelaku usaha banyak yang belum memahami pentingnya P-IRT. Padahal, dengan adanya P-IRT merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin usaha industri rumah tangga pangan.

“P-IRT adalah bentuk pengakuan pemerintah terhadap makanan yang layak edar jadi harus dimiliki oleh setiap palaku usaha industri rumah tangga,” tambahya.

Diharapkan dengan Diklat ini, pelaku usaha dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan SDM, peningkatan legalitas usaha melalui fasilitas perizinan dan sertifikasi usaha sehingga tersedia UKM yang memiliki legal aspek usaha.

Penulis : Dedi
Editor : Redaksi

Tags: aceh timurBPOM AcehP-IRTPelaku usahaUMKM

POPULAR NEWS

    viralaceh.Com

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Utama
    • National
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
      • Nagan Raya
      • Aceh Barat
      • Aceh Selatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwara
    • Life Style
      • Sport
      • Kesehatan
      • Tekno
      • Travel

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In