Kamis, Oktober 16, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
viralaceh.Com
  • Utama
  • National
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
    • Aceh Selatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pariwara
  • Life Style
    • Sport
    • Kesehatan
    • Tekno
    • Travel
  • Login
No Result
View All Result
viralaceh.Com
Home Daerah

Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Menuai Pro-Kontra, Dominus Litis Perlu Penegasan Kewenangan Jaksa

redaksi01 by redaksi01
25 Februari 2025
in Daerah
0
Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Menuai Pro-Kontra, Dominus Litis Perlu Penegasan Kewenangan Jaksa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Viralaceh.com, Lhokseumawe — Revisi Undang-Undang Kejaksaaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, khususnya penerapan Dominus Litis yang memperluas kewenangan kejaksaan dalam pengendalian atau penguasaan perkara.

“Secara teoritis, konsep Dominus Litis berasal dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau “pihak yang mengendalikan jalannya perkara.” Dalam sistem hukum pidana, istilah ini merujuk pada pihak yang memiliki kewenangan utama dalam menentukan apakah suatu perkara dapat dilanjutkan ke pengadilan atau tidak,” ujar Dr. Muhammad Hatta, S.H., LL.M, seorang akademisi yang juga Lektor Kepala Universitas Malikussaleh Lhokseumawe, Aceh, Minggu, 23 Februari 2025.

Related posts

IPELMASDAM Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Begal Payudara di Nagan Raya

IPELMASDAM Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Pelaku Begal Payudara di Nagan Raya

16 Oktober 2025
Tausiah Maulid di Sabang, Ustadz Fajran Zain Angkat Peran Khadijah Sebagai Inspirasi Wanita Millenial

Tausiah Maulid di Sabang, Ustadz Fajran Zain Angkat Peran Khadijah Sebagai Inspirasi Wanita Millenial

15 Oktober 2025

Secara filosofis, kata dia, konsep ini berakar pada prinsip ius puniendi yakni hak negara untuk menghukum individu yang melanggar hukum. Dalam konteks ini, kejaksaan memiliki tanggung jawab sebagai perwujudan kekuasaan negara dalam penegakan hukum dengan mengontrol jalannya perkara guna mencapai keadilan substantif (justitia substansialis).

Namun, kewenangan pengendalian perkara bukan hanya kejaksaan saja tetapi ada pembagian kewenangan secara proporsional (Diferensiasi Fungsional ) dengan penegak hukum lainnya seperti kepolisian sebagai penyelidik/penyidik.

“Kewenangan jaksa sdh cukup banyak apalagi ditambah sebagai penyelidik dan penyidik. Sebaiknya jaksa dan penyidik Polri sebagai mitra sejajar dengan garis koordinasi yang terukur dan profesional. Namun, jika jaksa tetap dipaksakan menjadi penyelidik dan penyidik, maka cukup terhadap delik-delik tertentu dan delik khusus saja,” kata Muhammad Hatta.

Menurut Ahli Hukum Pidana itu, penambahan kewenagan jaksa sebagai penyelidik dan penyidik perkara-perkara umum dan menjadikan Polri sebagai pembantu/pelengkap dikhawatirkan akan terjadi gesekan antara lembaga penegak hukum. Dikhawatirkan akan terulang peristiwa Cicak Vs. Buaya versi terbaru antara institusi Polri dengan Kejaksaan RI.

Arah kebijakan hukum pidana dalam revisi undang-undang kejaksaan dan KUHAP semangatnya harus memperkuat lembaga yang sudah ada dengan menambah kewenangannya tanpa mengkerdilkan kewenangan dari lembaga lainnya.

Pemerintah harus memperkuat dan memperjelas kewenangan kejaksaan dalam beberapa hal seperti pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice), sistem peradilan pidana anak (SPPA), deferred prosecution agreement (DPA) dalam kejahatan korporasi, penegasan akuntabilitas dan transparansi kinerja jaksa penuntut umum dan mekanisme komplain serta pengawasan dalam pelaksanaan upaya paksa oleh jaksa.

Selain itu, perlu juga memperhatikan kewenangan yang kuat dimiliki kejaksaan lainnya, tetapi sayangnya tidak dimanfaatkan dengan baik, yakni soal asas oportunitas dimana jaksa dapat menghentikan perkara dengan membekukan perkara (deponeer).

“Jadi sebenarnya jaksa mempunyai kewenangan yang sangat besar dalam pengendalian perkara, tinggal lagi perlu penguatan dan penegasan secara spesifik dalam undang-undang,” pungkas akademisi yang sedang menunggu SK Guru Besar-nya, itu.

Previous Post

Polda Aceh Ungkap 55 Kasus Judi dan Blokir 405 Situs Judi Online Menjelang Ramadan

Next Post

DEMA STIS Al-Aziziyah Sabang Gelar Bakti Sosial di Meunasah Sambut Ramadhan

Next Post
DEMA STIS Al-Aziziyah Sabang Gelar Bakti Sosial di Meunasah Sambut Ramadhan

DEMA STIS Al-Aziziyah Sabang Gelar Bakti Sosial di Meunasah Sambut Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI, Kapolda Aceh: Makin Kuat Bersama Rakyat

Hadiri Upacara HUT Ke-80 TNI, Kapolda Aceh: Makin Kuat Bersama Rakyat

2 minggu ago
Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi, Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Tangkap Pelaku

Pelaku Pembunuhan di Kebun Kopi, Satreskrim Polres Bener Meriah Berhasil Tangkap Pelaku

9 bulan ago

Haji Uma Sewa Rumah untuk Fazzilul, Bocah yang Dikurung Selama 5 Tahun

6 tahun ago
Wakili Kaum Milenial, Bendum IKNR Jakarta Sukseskan Vansinasi Sinovac

Wakili Kaum Milenial, Bendum IKNR Jakarta Sukseskan Vansinasi Sinovac

5 tahun ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Aceh Barat
  • Aceh Barat Daya
  • Aceh Besar
  • Aceh Jaya
  • Aceh Singkil
  • Aceh Tengah
  • Aceh Timur
  • Artsy Style
  • Banda Aceh
  • Bener Meriah
  • Bireun
  • Business
  • Creative
  • Culture
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Fashion
  • Featured
  • Game
  • Health
  • Hukum
  • International
  • Kesehatan
  • Kolom Barat
  • Kolom Kutaraja
  • Kolom Timur
  • Lifestyle
  • Nagan Raya
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pariwara
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Sport
  • Sports
  • Technology
  • Tekno
  • Travel
  • Uncategorized
  • Uncategorized
  • Utama

BROWSE BY TOPICS

2018 League 2019 Aceh aceh barat aceh timur Anggota DPD RI Asal Aceh Balinese Culture Bali United Brimob Budget Travel business Champions League Chopper Bike COVID-19 covid19 dan di Dinkes Nagan Raya Doctor Terawan DPRK Nagan Raya Gampong Haji Uma health Istana Negara kabupaten Market Stories Mifa Nagan Raya National Exam news Pemilu pemkab nagan raya polisi politics Polres Nagan Raya PT pt mifa bersaudara sports tech TNI untuk usa Visit Bali Warga world

POPULAR NEWS

    viralaceh.Com

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Utama
    • National
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
      • Nagan Raya
      • Aceh Barat
      • Aceh Selatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwara
    • Life Style
      • Sport
      • Kesehatan
      • Tekno
      • Travel

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In