Minggu, Juli 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
viralaceh.Com
  • Utama
  • National
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
    • Aceh Selatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pariwara
  • Life Style
    • Sport
    • Kesehatan
    • Tekno
    • Travel
  • Login
No Result
View All Result
viralaceh.Com
Home Hukum

Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali 

redaksi01 by redaksi01
20 Mei 2025
in Hukum, News
0
Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali 
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Viralaceh.com, Suka Makmue – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Provinsi Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap seorang terpidana jarimah maisir atau perjudian berdasarkan putusan mahkamah syariah setempat, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (20/5/2025).

Related posts

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

28 Juni 2025

Dalam putusan sidang Mahkamah Syariah Suka Makmue, terdakwa Paharudddin Siregar bin Baginda Sijoman (31) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di depan umum, kemudian dikurangi sebanyak 2 kali cambuk karena sudah menjalani masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Sebelumnya, Mahkamah Syariah Suka Makmue menyatakan terpidana Paharudddin Siregar terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana, SE.,SH mengatakan, bahwa pelaksanaan hukuman cambuk tersebut setelah putusan Mahkamah Syariah Suka Makmue yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Eksekusi cambuk ini untuk memberikan kepastian kepada terpidana. Pelaksana hukuman di hadapan umum sebagai pembelajaran agar masyarakat tidak meniru perbuatan para terpidana, dan ini juga diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014,” kata Djaka Bagus Wibisana.

Selain aqubat cambuk, Kejari Nagan Raya juga memusnahkan satu unit Handphone Merk Infinix Smart 8 berwarna hitam serta uang tunai dalam bentuk saldo sejumlah Rp 44.180 dalam aplikasi slot dengan nama akun M1250xxx.

Sementara itu, Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang mengatakan, bahwa perjuadian bukan hanya dapat merugikan bagi para pelaku, namun juga berdampak luas terhadap keluarga dan lingkungan sekitarnya.

“Melalui hukuman ini, kita berharap dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat dan tidak lagi terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ajaran islam,” ungkap Wabup Nagan Raya.

Oleh sebab itu, Raja Sayang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam membina masyarakat yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah serta pada persoalan-persoalan yang dilarang oleh ajaran agama. (*)

POPULAR NEWS

    viralaceh.Com

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Utama
    • National
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
      • Nagan Raya
      • Aceh Barat
      • Aceh Selatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwara
    • Life Style
      • Sport
      • Kesehatan
      • Tekno
      • Travel

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In