Viralaceh.com, Banda Aceh – Gerakan Muslim Indonesia (Gemira) Aceh, secara tegas menyatakan mendukung tindakan Gubernur Aceh yang menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta agar Presiden menetapkan kebijakannya terkait status Tanah Blang Padang di Banda Aceh. Ketua Gemira Aceh, ustadz Nazaruddin Yahya, Lc., menjelaskan bahwa tanah Blang Padang terbukti sebagai tanah wakaf yang dikelola oleh Mesjid Raya Baiturrahman.
“Kami mendukung surat Mualem tersebut. Pemerintah Aceh memiliki bukti kuat bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf milik ummat yang diserahkan pengelolaan nya kepada nazir wakaf Mesjid Raya Baiturrahman. Jika digunakan untuk bisnis pribadi atau kelompok tertentu maka hukumnya berdosa dan hasilnya juga haram digunakan. Dan akibat yang berat adalah, Allah akan menghukum orang yang menyalahgunakan harta wakaf tersebut.”
Dalam surat resmi yang ditandatangani Gubernur Aceh, Pemerintah Aceh menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo dapat memfasilitasi proses pengembalian status tanah Blang Padang sesuai peruntukan wakafnya. Surat itu juga dilampiri bukti-bukti administratif berupa dokumen sejarah, akta wakaf, serta pernyataan dari ahli waris dan pihak terkait lainnya.
Nazaruddin mengharapkan kearifan dan kebijakan Presiden Prabowo untuk membatalkan status tanah tersebut yang konon sudah didaftarkan sebagai Aset Negara agar dikembalikan penguasaan dan pengelolaannya kepada Masjid Raya Baiturrahman.
“Kami yakin Pak Prabowo Subianto akan memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini, apalagi beliau memiliki hubungan yang dekat sekali dengan Mualem. Kami harap Presiden dapat mengambil kebijakan khusus dan meminta jajaran terkait agar menerbitkan kebijakan yang tepat untuk persoalan tanah Blang Padang sebagaimana kebijakannya beliau terdahulu terkait empat pulau.” Tutup Nazar.