Minggu, Juli 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
viralaceh.Com
  • Utama
  • National
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
    • Aceh Selatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pariwara
  • Life Style
    • Sport
    • Kesehatan
    • Tekno
    • Travel
  • Login
No Result
View All Result
viralaceh.Com
Home Daerah Kolom Barat

Dua Pelaku Sindikat Curanmor Antar Kabupaten Dibekuk Polisi di Nagan Raya

admin by admin
11 Februari 2019
in Kolom Barat, Nagan Raya
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nagan Raya – Dua pelaku sindikat tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil dibekuk kepolisian Sektor (Polsek) Kuala, Polres Nagan Raya bersama delapan unit sepedamotor sebagai barang bukti.

Kedua pelaku tersebut di tangkap pada hari minggu 10 februari 2019 dengan inisial RA (17) dan Is (25) warga Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolsek Kuala, Iptu Zaflaini, SH kepada wartawan, Senin 11 februari 2019 mengataan, kedua pelaku di bekuk di kawasan Nagan Raya setekah personel Reskrim Polsek Kuala mendapat informasi adanya pelaku pencurian Sepmor di gampong Simpang peut, kemudian personel Polsek mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Related posts

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

Turnamen Sepakbola Usia Dini SSB PSKS Cup II Resmi Ditutup

26 Desember 2024
Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

Masyarakat Lawa Batu Gelar Haul Perdana Abucik Tgk Mulia Nata

27 Desember 2024

Selain itu berdasarkan keterangan polisi dari pengakuan tersangka, kedua pelaku melakukan aksi tersebut disaat pemilik Sepmor lengah dan meninggalkan kunci motor di parkir.

“Penangkapan pelaku dilakukan di Gampong Simpang Peut oleh Personel Reskrim Polsek Kuala setelah mendapatkan informasi tentang adanya aksi pencurian,” Kata Iptu Zaflaini

Awalnya dari tangan kedua pelaku petugas hanya mengamankan barang bukti (BB) sebanyak dua unit Sepmor setelah dilakukan pengembangan menjadi bertambah 6 unit lainya yang telah dicuri oleh tersangka.

“Setelah diintrogasi petugas, pelaku mengakui telah mencuri sebanyak 8 unit Sepmor. Diantaranya, 6 unit dilakukan di kawasan Aceh Barat dan Dua lainnya di kawasan Nagan Raya, kemudian dijual dengan kisaran harga 4-6 juta,” kata Zaflaini.

Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan dari kedua pelaku, Personel Polsek Kuala juga mengamankan ZA warga Darul Makmur, Kabupaten setempat yang diduga berperan sebagai penadah.

“Keuda pelaku dijerat pasal 363 Ayat 1 Huruf Ke-3e dan Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman, maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.[]

Tags: curanmordibekukNagan Rayapencurianpolisisindikattertangkap

POPULAR NEWS

    viralaceh.Com

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Utama
    • National
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
      • Nagan Raya
      • Aceh Barat
      • Aceh Selatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwara
    • Life Style
      • Sport
      • Kesehatan
      • Tekno
      • Travel

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In