Minggu, Juli 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
viralaceh.Com
  • Utama
  • National
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
    • Aceh Selatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pariwara
  • Life Style
    • Sport
    • Kesehatan
    • Tekno
    • Travel
  • Login
No Result
View All Result
viralaceh.Com
Home Daerah

Mahkamah Syariah Nagan Raya Putuskan 170 Kali Cambuk Untuk Pelaku Asusila

admin by admin
7 Maret 2019
in Daerah, Hukum, Nagan Raya
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLOMACEH.COM | NAGAN RAYA – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Suka Makmue membacakan menjatuhkan hukuman 170 kali cambuk untuk pelaku asusila MW (33) warga Aceh Selatan.

Pelaku asusila tersesbut sebelumya didakwa atas kasus pemerkosaan terhadap salah seorang anak dibawah umur dengan inisial PA, 17 tahun warga Nagan Raya. Pembacaan hukuman terhadap tersangka dengan nomor Perkara 1/JN/2018/MS.Skm, berlangsung di Kantor Mahkamah Syariah Suka Makmue, Komplek Perkantoran Nagan Raya, Selasa, 5 Maret 2019.

Related posts

Pemerintah Tak Menyerah, Aceh Selatan Tempuh Jalan Keluar dari Krisis

Pemerintah Tak Menyerah, Aceh Selatan Tempuh Jalan Keluar dari Krisis

11 Juli 2025
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

10 Juli 2025

Humas Mahkamah Syariah Suka Makmue Indra, SH kepada wartawan mengatakan, terdakwa MW dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana yang diatur Pasal 50 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MW dengan Uqubat Ta’dir cambuk sejumlah 170 kali, dikurangi selama Terdakwa pernah di tahan dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan serta membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,” ungkapnya.

Selain itu dikatakanya, bahwa anak selaku korban tidak dapat di tuntut dan dijadikan pelaku perzinahan sesuai dengan undang – undang perlindungan anak, baik atas dasar suka sama suka atau dalam bentuk alasan lainya.

“Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. Pada dasarnya hukum melindungi anak-anak dari segala bentuk persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan. Meskipun hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban,” sebutnya.

Perkara tersebut dikatakan Indra, terjadi sekitar pertengahan September 2018 lalu, di rumah sepupu korban di salahsatu gampong dalam kawasan Nagan Raya.

“Saat itulah terjadi perbuatan asusila terhadap korban PA,” Kata Indra.

Dari persidangan tersebut dikatakan Indra terdakwa menerima keputusan, sedangkan JPU meminta waktu untuk untuk melanjutkan banding dan jawabanjnya, namun jika sampai 7 hari JPU tidak memberikan jawaban, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, tutup Humas Mahkamah Syariah Suka Makmue Indra, SH. []

Tags: 170AcehanakasusilacambukdibawahKaliMahkamah SyariahNagan RayapelakuPutuskanumuruntuk

POPULAR NEWS

    viralaceh.Com

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Utama
    • National
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
      • Nagan Raya
      • Aceh Barat
      • Aceh Selatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwara
    • Life Style
      • Sport
      • Kesehatan
      • Tekno
      • Travel

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In