Minggu, Juli 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
viralaceh.Com
  • Utama
  • National
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
    • Aceh Selatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pariwara
  • Life Style
    • Sport
    • Kesehatan
    • Tekno
    • Travel
  • Login
No Result
View All Result
viralaceh.Com
Home Daerah

Pemkab Nagan Raya Raih Penghargaan Pastika Parama Tahun 2019

admin by admin
7 Juli 2019
in Daerah, Kesehatan, Nagan Raya, Nasional
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLOMACEH.COM, SUKA MAKMUE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya meraih penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Penghargaan itu merupakan adalah satu-satunya yang mampu diraih kabupaten/kota se-Aceh ditingkat nasional.  

Penghargaan tersebut merupakan kategori tertinggi dari Kemekes RI yang diberikan kepada daerah sebagai komitmen dalam penerapan regulasi dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di lokasi fasilitas umum.

Related posts

Pemerintah Tak Menyerah, Aceh Selatan Tempuh Jalan Keluar dari Krisis

Pemerintah Tak Menyerah, Aceh Selatan Tempuh Jalan Keluar dari Krisis

11 Juli 2025
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

10 Juli 2025

Pada tahun 2019, sebanyak 34 daerah se-Indonesia mendapatkan penghargaan tersebut,  terdiri dari satu pemerintah provinsi (Pemprov) dan 33 pemerintah kabupaten/kota.

Piagam penghargaan diserahan lansung  oleh Menteri Kesehatan RI Prof.Dr.dr.Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M(K)dan diterima oleh Bupati Nagan Raya H M Jamin Idham, SE pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau se-dunia Tahun 2019,  yang dilaksanakan kemenkes RI di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi, Lantai 2 Kemenkes RI.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE mengatakan, Pemkab Nagan Raya berkomitmen dalam mendukung program Kawasan Tanpa Rokok dengan diterbitkannya Qanun Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

 Selain itu, Pemkab Nagan Raya juga serius untuk meminimalisir persoalan dampak dari rokok yang sangat berbahaya dan merugikan bagi semua kalangan melalui gerakan “Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok (ONSTAR)”.

Kata bupati,  Qanun Nomor  3 Tahun 2015 mengatur  tentang Kawasan Tanpa Rokok, kawasan yang harus terbebas dari asap rokok atau kegiatan memproduksi rokok, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok.

 Adapun tempat atau area yang dijadikan sebagai KTR diantaranya adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja baik kantor pemerintah atau swasta dan pribadi serta tempat umum lainnya di Kabupaten Nagan Raya.

Kata Dia, setelah keluarnya Qanun tersebut kesadaran masyarakat pun kini sudah semakin meningkat, hal ini dapat dilihat dimana saat ini masyarakat sudah tidak merokok lagi di tempat- tempat terlarang.

“Alhamdulillah , Kabupaten Nagan Raya satu-satunya di  Aceh yang menerima penghargaan Pastika Parama,” ungkapnya. (***)

Editor : Zulfikar

Tags: Acehfasilitas umumkemenkes riNagan Rayapemkab nagan rayapenghargaan Pastika Paramatanpa asap rokok

POPULAR NEWS

    viralaceh.Com

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Utama
    • National
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
      • Nagan Raya
      • Aceh Barat
      • Aceh Selatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwara
    • Life Style
      • Sport
      • Kesehatan
      • Tekno
      • Travel

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In