Kamis, Oktober 16, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
viralaceh.Com
  • Utama
  • National
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
    • Aceh Selatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pariwara
  • Life Style
    • Sport
    • Kesehatan
    • Tekno
    • Travel
  • Login
No Result
View All Result
viralaceh.Com
Home Hukum

Penjelasan Mahfud Md Terkait Deklarasi Front Persatuan Islam

admin by admin
31 Desember 2020
in Hukum, Utama
0
Penjelasan Mahfud Md Terkait Deklarasi Front Persatuan Islam

Mahfud Md, [foto : google.com]

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOLOMACEH.COM. | JAKARTA – Munarman bersama sejumlah orang mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang pemerintah. Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan dalam konstitusi, warga negara tidak dilarang untuk membuat sebuah organisasi baru.

“Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan,” kata Mahfud kepada detikcom, Kamis 31 Desember 2020.

Related posts

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Bekuk Pengedar Sabu di Alue Bilie, Amankan 11 Paket Narkotika

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Bekuk Pengedar Sabu di Alue Bilie, Amankan 11 Paket Narkotika

15 Oktober 2025
Maraknya Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan dengan Modus “Konfirmasi Dana Desa”

Maraknya Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan dengan Modus “Konfirmasi Dana Desa”

2 Oktober 2025

Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apapun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum,” tuturnya.

Mahfud menyampaikan dalam membentuk suatu organisasi, tidak harus ada izin. Namun Mahfud mengingatkan jika pemerintah bisa melarang organisasi untuk berkegiatan apabila diketahui melanggar ketentuan hukum serta mengganggu ketertiban umum.

“Menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013 Pemerintah bisa melarang dilakukannya kegiatan organisasi yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.

Lebih lanjut Mahfud mencontohkan beberapa organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara spontan. Organisasi itu sebut Mahfud seperti organisasi ronda di kampung hingga organisasi kumpulan motor gede (moge).

“Nyatanya banyak organisasi yang dibentuk spontan seperti organisasi ronda di kampung, organisasi gowes di kelurahan, organisasi moge di kota. Itu semua boleh, asal jangan melanggar hukum. Kalau melanggar hukum ya ditindak secara hukum dan pemerintah akan tegas untuk itu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Front Persatuan Islam dideklarasikan oleh sejumlah eks pentolan FPI pada Rabu, 30 desember 2020 kemarin. Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” demikian pernyataan Front Persatuan Islam.

Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq. Selain Munarman, nama-nama lain yang menjadi deklarator adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas S.Kom, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.[]

Sumber : Detik.com

Tags: deklarasiFPIFront Persatuan islamMahfud md
Previous Post

Perubahan SOTK, 63 Pejabat di Lingkup Pemkab Nagan Raya Dikukuhkan

Next Post

MTs Safinatun Naja Nagan Raya Terima SK dan Izin Operasional

Next Post
MTs Safinatun Naja Nagan Raya Terima SK dan Izin Operasional

MTs Safinatun Naja Nagan Raya Terima SK dan Izin Operasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RECOMMENDED NEWS

Life on the Edge: At home in Mount Agung’s Danger Zone

11 bulan ago
Peringati HGN 2024, Sekda Ardimartha Bertindak Sebagai Pembina Upacara

Peringati HGN 2024, Sekda Ardimartha Bertindak Sebagai Pembina Upacara

11 bulan ago
Panitia Bersama PTS Banda Aceh-Aceh Besar Melakukan Kegiatan Dzikir Akbar dan Pembagian Takjil

Panitia Bersama PTS Banda Aceh-Aceh Besar Melakukan Kegiatan Dzikir Akbar dan Pembagian Takjil

7 bulan ago
DPMGP4 Gelar Penguatan Kapasitas Forum Anak Nagan Raya

DPMGP4 Gelar Penguatan Kapasitas Forum Anak Nagan Raya

11 bulan ago

FOLLOW US

BROWSE BY CATEGORIES

  • Aceh Barat
  • Aceh Barat Daya
  • Aceh Besar
  • Aceh Jaya
  • Aceh Singkil
  • Aceh Tengah
  • Aceh Timur
  • Artsy Style
  • Banda Aceh
  • Bener Meriah
  • Bireun
  • Business
  • Creative
  • Culture
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Fashion
  • Featured
  • Game
  • Health
  • Hukum
  • International
  • Kesehatan
  • Kolom Barat
  • Kolom Kutaraja
  • Kolom Timur
  • Lifestyle
  • Nagan Raya
  • Nasional
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pariwara
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Sport
  • Sports
  • Technology
  • Tekno
  • Travel
  • Uncategorized
  • Uncategorized
  • Utama

BROWSE BY TOPICS

2018 League 2019 Aceh aceh barat aceh timur Anggota DPD RI Asal Aceh Balinese Culture Bali United Brimob Budget Travel business Champions League Chopper Bike COVID-19 covid19 dan di Dinkes Nagan Raya Doctor Terawan DPRK Nagan Raya Gampong Haji Uma health Istana Negara kabupaten Market Stories Mifa Nagan Raya National Exam news Pemilu pemkab nagan raya polisi politics Polres Nagan Raya PT pt mifa bersaudara sports tech TNI untuk usa Visit Bali Warga world

POPULAR NEWS

    viralaceh.Com

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Utama
    • National
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
      • Nagan Raya
      • Aceh Barat
      • Aceh Selatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwara
    • Life Style
      • Sport
      • Kesehatan
      • Tekno
      • Travel

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In