Senin, Juli 14, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
viralaceh.Com
  • Utama
  • National
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
    • Aceh Selatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pariwara
  • Life Style
    • Sport
    • Kesehatan
    • Tekno
    • Travel
  • Login
No Result
View All Result
viralaceh.Com
Home Hukum

Raqan Prolegda 2025, DPRK dan Pemkab Aceh Selatan Siapkan Aturan Baru

redaksi01 by redaksi01
4 Februari 2025
in Hukum
0
Raqan Prolegda 2025, DPRK dan Pemkab Aceh Selatan Siapkan Aturan Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Viralaceh.con, Tapaktuan – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemkab Aceh Selatan membahas 10 Raqan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025 untuk dibahas bersama Badan Legislasi (Banleg). Raker tersebut berlangsung diruang Banmus DPRK, Senin, (03/2/2025).

Ketua Banleg DPRK Aceh Selatan, Fizia Mayelli, menyatakan bahwa DPRK Aceh Selatan sedang melakukan pembahasan rancangan qanun yang telah di ajukan Pemkab Aceh Selatan. Mudah-mudahan segera mendapat pengesahan.

Related posts

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

28 Juni 2025

“Raqan yang mulai dilakukan rapat kerja ini untuk program legislasi daerah, ini merupakan menjadi prioritas, sehingga menjadi produk aturan untuk bisa di implentasikan kedepannya,” ucapnya.

Fizia Meyelli menyebut Raqan yang sedang dilakukan pembahasan yaitu seluruh usulan pihak eksekutif. Raqan tersebut antaranya Perusahaan Perseroan Daerah Fajar Selatan, penyertaan modal Pemkab Aceh Selatan kepada Perusahaan Perseroan Daerah Fajar Selatan, pengelolaan TAHURA, Perusahaan Umum Daerah Tirta Naga Aceh Selatan, LP2B, kawasan strategis pariwisata tahun 2025, RPJMK tahun 2025-2030.

“Selanjutnya Raqan tentang perubahan ketiga atas Qanun Aceh Selatan No. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Aceh Selatan. Raqan tentang perubahan atas Qanun Aceh Selatan No. 11 tahun 2016 tentang RTRW tahun 2016-2036, Raqan perlindungan perempuan dan anak serta Raqan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” terangnya.

Adapun rapat badan legislasi DPRK Aceh Selatan itu dihadiri oleh Asisten 1 Setdakab, pejabat dari bagian ekonomi dan organisasi Setdakab, DLH, Dinas Pertanian, Bappeda, Dinas Pariwisata, PUPR dan DP3AKB. (RO)

POPULAR NEWS

    viralaceh.Com

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Utama
    • National
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
      • Nagan Raya
      • Aceh Barat
      • Aceh Selatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwara
    • Life Style
      • Sport
      • Kesehatan
      • Tekno
      • Travel

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In