Minggu, Juli 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
viralaceh.Com
  • Utama
  • National
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Nagan Raya
    • Aceh Barat
    • Aceh Selatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Pariwara
  • Life Style
    • Sport
    • Kesehatan
    • Tekno
    • Travel
  • Login
No Result
View All Result
viralaceh.Com
Home Hukum

Warga Nagan Raya di Tangkap Polisi Akibat Sebarkan Foto Vulgar Mantan Pacar

admin by admin
15 Februari 2019
in Hukum, Kolom Barat, Nagan Raya
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suka Makmue– Satuan Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan KLD 24 Tahun warga Nagan Raya atas tindakan penyebaran foto Vulgar sang mantan pacar di media social, Jumat 15 Februari 2019

Pelaku kini terpaksa mendekam ditahanan Mapolres Nagan Raya karena dilaporkan oleh korban dengan ini sial MRS 22 tahun setelah menyebarkan foto vulgar di media social Instagram dan Facebook.

Related posts

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara (Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

28 Juni 2025

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melaui kasat Reskrim AKP Boby Putra R.S mengatakan pelaku di tangkap pada hari kamis, 14 februari 2019 setelah dilapor oleh korban karena telah malakukan penyebaran foto nya di media sisoal

“Pelaku menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya melalui sosial media Facebook dan Instragram,” Kata Boby.

Dari hasil pemeriksaan polisi deketahui keduanya pernah menjalin hubungan pacaran dan selama itu foto vulgar milik korban didapatkan pelaku dengan cara meminta dikirim, namun karena pelaku enggan saat diajak mengakhiri hubungan terlarang antara keduanya, maka pelaku menyebarluaskan foto tersebut.

Kini pelaku diamankkan kepolisian bersama dengan barang bukti berupa handphon miliknya dan pelaku juga terancam pidana atas dasar Penyebaran photo yang mengandung konten pornografi dengan menggunakan sarana eletronik berdasarkan undang – undang ITE.[]

Tags: difaceookfotoinstangrammantanmedia sosialmilikNagan RayapacarsebarvulgarWarga

POPULAR NEWS

    viralaceh.Com

    Cepat dan Informatif

    Follow us on social media:

    • About
    • Advertise
    • Careers
    • Contact

    © 2025 www.acehviral.com

    No Result
    View All Result
    • Utama
    • National
    • Politik
    • Hukum
    • Daerah
      • Nagan Raya
      • Aceh Barat
      • Aceh Selatan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Pariwara
    • Life Style
      • Sport
      • Kesehatan
      • Tekno
      • Travel

    © 2025 www.acehviral.com

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In